MEDIA ARUS BARITO – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Dangka, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, MW (43), dipulangkan ke daerah asal setelah sempat ditahan di Malaysia karena bekerja melalui jalur nonprosedural.
Pemulangan MW difasilitasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah yang berkantor di Banjarbaru, bekerja sama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan, pihak kecamatan, Pemerintah Desa Dangka dan Polsek Dusun Selatan.
Perwakilan BP3MI Kalsel-Teng, Mahyudi Noor, SH., MM., menjelaskan MW pertama kali berupaya berangkat ke luar negeri pada 2024. Saat itu, ia berangkat ke Jakarta untuk mengurus paspor sebelum mencoba berangkat ke Malaysia.
“Teknologis awalnya ibu ini berangkat dari tahun 2024. Berangkat ke Jakarta, melanjutkan pembuatan paspor di Jakarta. Berangkat pertama itu dia gagal. Setelah gagal, satu tahun paspor tidak digunakan,” ujar Mahyudi.
MW kemudian kembali berangkat melalui agen yang berada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Menurut Mahyudi, MW memang menggunakan paspor sebagai dokumen perjalanan untuk masuk ke Malaysia, namun tidak memiliki dokumen pendukung ketenagakerjaan yang diwajibkan, termasuk perjanjian kerja.
“Ibu itu tidak melengkapi apapun. Bekerja di sana kurang lebih enam bulan di salah satu kedai atau warung kecil. Karena di sana ada razia penertiban tenaga kerja asing, maka ibu ini tertangkap dan dibawa ke depot imigrasi di sana,” jelasnya.
MW kemudian menjalani penahanan selama sekitar enam bulan di depot imigrasi Malaysia karena status keberangkatannya tidak sesuai prosedur. Setelah mendapatkan percepatan proses dan remisi selama dua bulan, MW akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Mahyudi mengatakan BP3MI segera menindaklanjuti informasi pemulangan tersebut setelah menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah dan aparat terkait hingga MW dapat kembali ke daerah asal.
“Kami sudah terhubung, semua aparat sudah ada di sini. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barsel Plt. Akhmad Haitami, S.P., MP., Kecamatan Dusun Selatan Achmad Mutahir, S.AP., MM., Kepala Desa Dangka Barianus Nedi maupun Kapolsek Dusun Selatan IPTU Sugito, S.E., M.M. Jadi semua sudah komplit,” katanya.
Camat Dusun Selatan, Achmad Mutahir, S.AP., MM., mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur tawaran agen yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa melalui prosedur resmi.
Ia meminta calon PMI berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi pemerintah sebelum menentukan keberangkatan.
“Imbauan kami, kalau memang warganya ingin bekerja ke luar negeri, setidaknya bertanya ke Dinas Tenaga Kerja atau Kecamatan atau Kepala Desa. Dinas Tenaga Kerja membidangi ketenagakerjaan, jika kurang jelas maka Disnaker bisa menghubungi kami untuk menjelaskan proses dan prosedur yang harus dilengkapi,” tegas Mutahir.
Kepala Desa Dangka, Barianus Nedi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan BP3MI Kalsel-Teng yang telah memfasilitasi kepulangan warganya.
“Ya kami dari Desa Dangka berterima kasih kepada Kementerian dalam memulangkan warga kami dari Desa Dangka dengan baik. Kami merasa bersyukur karena warga kami bisa pulang dengan baik. Alhamdulillah akhirnya ada kepedulian dari pemerintah untuk peduli kepada warga masyarakat kita yang menjadi tenaga kerja di luar negeri,” ujar Barianus.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Desa Dangka dan warga Barito Selatan lainnya agar lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran pekerjaan di luar negeri.
Pemerintah juga mengingatkan calon PMI untuk memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan memenuhi seluruh dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan.(red)












